Suara.com - Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menduga Susi PRT Ferdy Sambo sudah mendapatkan doktrin sebelum menghadiri sidang lanjutan Bharada E atau Richard Eliezer.
Adanya doktrin tersebut terlihat dari perkataan Susi saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Martin saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Senin (31/10/22).
Dalam dialognya Martin mengungkapkan jika dirinya merasa kasihan dan prihatin kepada Susi.
Baca Juga: Adzan Romer Bongkar Kebohongan di Persidangan, Menurutnya Draf BAP Miliknya Sudah Diatur Ferdy Sambo
Ia lantas menyinggung Susi yang sering kali berkata 'Siap Yang Mulia' saat ditanya soal kesaksiannya oleh Majelis Hakim. Martin lantas menambahkan bahwa saat memberikan kesaksian, Susi menggunakan bahasa komando.
"Susi ini saya lihat dari dia ngomongnya, 'Siap, siap' ini sepertinya bahasa-bahasa komando," tutur Martin seperti dikutip Suara.com pada Selasa (1/11/22).
Hal ini lantas membuat Martin menduga, sebelum sidang Susi sudah membuat satu cerita yang didoktrin oleh seseorang.
"Jadi dugaan saya bahwa Susi berangkat dari rumah itu sudah membuat ataupun sudah membawa satu cerita yang didoktrin oleh orang yang terbiasa rantai komando," imbuh Martin.
Lebih jelas, Martin mengatakan, kata 'Siap' tidak lumrah jika digunakan oleh seorang perempuan.
"Karena kata-kata 'Siap, siap' itu tidak lumrah disampaikan oleh perempuan, itu biasanya untuk laki-laki yang memiliki sistem komando," lanjut Martin.
Hakim Ancam Susi PRT Ferdy Sambo Bisa Dipidana jika Berbohong
Pantauan dari Suara.com, Majelis Hakim berulang kali menegur saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.
Setelah beberapa kali mengaku tidak tahu atas pertanyaan hakim, Hakim Wahyu lantas mengultimatum Susi. Apabila ada keterangan yang dia sampaikan berbeda, maka akan konsekuensi berupa hukuman pidana.
"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepet cepet. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.
Mendapatkan ultimatum tersebut, Susi hanya terdiam.